Relasi Antara Negara dan Agama

Matan Pandeglang

Matan Pandeglang - Dalam pandangan islam, negara adalah suatu kehidupan berkelompok, manusia yang mendirikannya bukan saja atas perjanjian bermasyarakat (kontrak sosial), tetapi juga atas dasar manusia sebagai khilafah Allah di bumi yang mengemban kekuasaan sebagai amanah-Nya. Oleh karena itu, manusia dalam menjalani hidup ini harus sesuai dengan perintah-perintah Nya dalam rangka mencapai kesejahteraan yang baik di dunia maupun di akhirat (Azhari,1992 : 12).

Sebenarnya berbicara relasi islam dan negara telah terjadi sejak lama. Dalam gagasan islam sudah sejak abad ke 7 muncul melalui gagasan Rasulullah SAW yang melahirkan Piagam Madinah. Dari situ kita seharusnya mulai mempelajari bahwa relasi negara dan agama tak melulu tentang sistem khilafah dalam bernegara.

Karena dalam islam, posisi Agama dan Negara dijelaskan prinsip-prinsipnya dalam Piagam Madinah sebagai Negara hukum yaitu : Prinsip umat, Prinsip Persatuan dan Persaudaraan, Prinsip Persamaan, Prinsip Kebebasan, Prinsip Hubungan antar Pemeluk Agama, Prinsip Pertahanan, Prinsip Hidup bertetangga, dan prinsip yang lainnya.

Dalam rumusan ideologi dan konstitusi juga bahkan substansi negara indonesia adalah berbentuk negara yang religius (religious nation state). Negara tidak menafikkan peran agama, dan juga agama tidak menolak eksistensi negara. Antara agama dan negara memiliki peran penting dalam menyukseskan cita-cita kemerdekaan RI yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI.

Dibalut dengan para ulama yang menjadi pendiri negara seperti KH. Abdul Wahab Hasyim, H. Agus salim dan yang lainnya, menyadari bahwa peran pendirian negara bukanlah tujuan bagi dirinya sendiri, tetapi sebagai sarana untuk mencapai kemaslahatan hidup manusia. Demikian juga tujuan norma agama islam (maqasid asy syariah) adalah untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia secara keseluruhan tanpa membedakan ras, golongan, ataupun agama.

Dalam kehidupan negara indonesia, tipologi ideal yang perlu dikembangkan mengenai relasi agama dan negara adalah sistem yang dikenal dengan "Pancasila adalah bangunan rumah, Islam menjadi aturan rumah tangga". Dengan menggali subtansinya agama dan negara dapat bersinergi menegakkan prinsip syura (musyawarah), 'adalah (kaeadilan), dan musawah (persamaan) dalam kehidupan kebangsaan dan kemasyarakatan.

Menurut KH. Ali Mustafa Yaqub, salah satu seorang pakar hadis indonesia, dalam sebuah karyanya juga menegaskan bahwa indonesia sudah pantas disebut sebagai Negara Islam. Alasannya menurut beliau adalah karena indonesia sudah memberlakukan syariat islam sekalipun belum sempurna. Ketidaksempurnaan itu tidak lantas mengubah statusnya menjadi Negara kafir, karena faktanya tidak satupun Negara didunia ini (sekalipun yang mengaku Negara islam sendiri) yang mampu menerapkan ajaran islam secara menyeluruh.

Oleh karena itu peran relasi agama dan negara berjalan dinamis dialektis dalam mewujudkan kemasalahatan hidup masyarakat tanpa dibenturkan dengan pertentangan yang ada. Piagam madinah atau perjanjian hudaibiyah membuktikan bahwa relasi agama dan negara sebagai bentuk revolusioner dari ajaran Rasulullah saw yang perlu kita perkokoh dengan nuansa kedamaian. Serta kekayaan sejarah hubungan agama dan negara di indonesia seharusnya menjadi inspirasi dan pelajaran berharga untuk menentukkan sikap dalam menghadapi tantangan masa depan.

Diolah Dari berbagai sumber.

Oleh : Artika
Tangerang, 16 Maret 2020
Matan Pandeglang
Matan Pandeglang Mahasiswa Ahlit Thariqah An-Nahdliyah (MANTAN) Pandeglang - Banten.

Tidak ada komentar untuk "Relasi Antara Negara dan Agama"