Bagaimana Islam Memandang Demokrasi?
MATAN PANDEGLANG. Islam setuju dengan prinsip pemilihan pemimpin. Dalil yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwa Islam sangat mengingkari orang yang menjadi imam shalat jama'ah, sementara ia tidak disukai oleh para makmumnya. Jika ini hukum dalam shalat, maka bisa dibayangkan jika hal ini terjadi pada kehidupan umum secara politik.
Sistem demokrasi memiliki beragam konsep dan bentuk, seperti pemilihan umum, referendum, menetapkan hukum mayoritas, partai-partai politik yang beragam, kebebasan pers, badan yudikatif yang independen, hak kaum minoritas dalam beroposisi, dan lain sebagainya. Semua bentuk sistem demokrasi ini dikonsepkan oleh Barat, dan mereka lah yang lebih dulu menerapkannya. Padahal sebenarnya umat Islam lah yang seharusnya telah menerapkan ini, karena Islam telah menekankan prinsip-prinsip utama demokrasi, sejak lebih dari 1000 tahun sebelum diterapkan oleh Barat.
Islam tidak melarang umatnya untuk mengadopsi pemikiran, teori, ataupun solusi nyata dari non-muslim. Karena Rasulullah Saw mengadopsi strategi khandaq (parit) dari Persia. Nabi Saw juga setuju membebaskan para tawanan kafir dari perang Badar dengan syarat mereka mengajar baca tulis kepada umat Islam yang buta huruf. Rasulullah Saw juga meniru sistem stempel (khatm) dari surat resmi para raja. Begitu juga Umar bin Khattab mengadopsi sistem perkantoran (dīwān) dan konsep pemasukan negara (kharāj) dari non-muslim. Ini semuanya karena kita harus meyakini bahwa hikmah adalah hal yang selalu dicari oleh umat Islam. Di mana ada hikmah, maka mereka lah yang paling berhak mendapatkannya.
Atas dasar ini, maka ajakan pada sistem demokrasi bukan berarti menjadikan hukum rakyat sebagai ganti dari hukum Allah Swt. Dua hal ini tidak bertentangan. Karena demokrasi yang diharapkan di negara Islam adalah bentuk dari sistem hukum yang juga menerapkan prinsip-prinsip utama poilitik Islam; dalam memilih pemimpin, keputusan musyawarah, nasihat, amar makruf nahi mungkar, melawan kezhaliman, dan lainnya.
Dengan kata lain, saat umat Islam menyuarakan penerapan demokrasi, maka mereka sebenarnya menuntut penerapan sistem yang bisa membantu mereka dalam mencapai kehidupan mulia, sehingga mereka mampu berdakwah di jalan Allah Swt dalam kondisi ini. Mereka tidak akan mempermasalahkan kata ‘demokrasi’ yang berasal dari Barat, karena yang penting adalah maksudnya, bukan nama.
Meskipun demikian, kami tidak pernah bisa menyatakan bahwa demokrasi adalah foto kopi dari musyawarah (syūro). Karena itu, umat Islam tidak boleh mengambil secara keseluruhan sistem demokrasi Barat untuk diterapkan secara buta tanpa kesadaran dan pertimbangan. Namun umat Islam harus menyetujui pemikiran umat lain yang sesuai dengan Islam, serta menjauhi mafsadat. Umat Islam bukanlah umat yang asal mengikuti saja. Namun umat Islam selalu mengambil pelajaran dari pengalaman dan kehidupan umat lain, sesuai dengan neraca/ timbangan hukum Allah Swt, yaitu neraca syariat.
Bahkan para pengamat demokrasi Barat juga sepakat bahwa hasil pemikiran manusia tidaklah terjamin bebas dari kesalahan. Karena semua pemikiran manusiawi bisa ditambah, diubah, atau dipilih. Sehingga kita harus menyesuaikan demokrasi Barat jika ingin kita terapkan sebagai sistem di negara Islam. Hal ini agar sesuai dengan budaya dan adat dari bangsa yang akan menerapkannya, dan menjaga keamanan serta kestabilannya.
Demokrasi yang diakui dan dianjurkan oleh Islam adalah demokrasi yang tidak menjadikan hal-hal absolut sebuah umat, baik dari segi keyakinan atau urfnya, sebagai sesuatu yang bisa dihilangkan atau diperdebatkan. Seperti halnya demokrasi Barat menjadikan sekularisme dan kemuliaan bangsa Sam (kulit putih) sebagai garis merah yang tidak boleh diterobos oleh demokrasi. Maka umat Islam pun meyakini bahwa akidah dan semua hal yang tetap dalam Islam, atau masyarakat muslim adalah garis merah, yang tidak boleh disentuh oleh aksi demokrasi.
Demokrasi yang tidak mengganggu hak-hak sebuah bangsa dalam melestarikan identitas, keyakinan, dan karakternya, serta tidak menjadikan hukum-hukum pasti atau absolutnya sebagai hal yang bisa diganti dan diubah, adalah demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam dan tujuan mulianya. Namun jika demokrasi adalah sistem luar yang dipaksakan kepada umat Islam untuk menguasai mereka, maka demokrasi ini adalah bentuk penjajahan modern yang keji.
Kita memohon kepada Allah Swt agar senantiasa menjaga keamanan dan kestabilan negara-negara umat Islam.
Maulana Syaikh Ali Jum’ah (Al-Bayān, 1/111 – 113)


Tidak ada komentar untuk "Bagaimana Islam Memandang Demokrasi? "
Posting Komentar